Dituduh Mencuri, ART Disiram Air Panas oleh Majikan hingga Dikurung di Kandang Anjing

Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) unit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, Siti merupakan ART yang baru bekerja sekitar bulan Juli lalu. Siti menjadi korban penganiayaan majikannya dalam tiga bulan terakhir.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Dituduh Mencuri, ART Disiram Air Panas oleh Majikan hingga Dikurung di Kandang Anjing
Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Nasib nahas dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah alias SK (23). ART asal Pemalang, Jawa Tengah itu babak belur lantaran disiksa majikan.

Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) unit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, Siti merupakan ART yang baru bekerja sekitar bulan Juli lalu. Siti menjadi korban penganiayaan majikannya dalam tiga bulan terakhir.

"Sudah bekerja enam bulan, disiksanya dua sampai tiga bulan terakhir," kata Ratna saat dihubungi, Senin (12/12).

Ratna mengatakan, penganiayaan dialami Siti setelah dipergoki majikan mencuri pakaian dalam. Meski begitu, Ratna tak menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pencurian pencurian dilakukan Siti sesuai keterangan sang majikan. Namun setelah peristiwa itu Siti dianiaya majikannya.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," tambah dia.

Siti kemudian berhasil melarikan diri ke kampung halaman dibantu pihak penyalur hingga diarahkan ke polisi untuk melaporkan penganiayaan dialaminya. Tak lama mendapat laporan penganiayaan itu, polisi menangkap majikan Siti di sebuah apartemen kawasan Jakarta sekaligus menjadi lokasi penganiayaan.

"Kita dalami perannya-perannya dan sudah mengantongi dua alat bukti," tutup dia.

Atas perbuatannya, majikan Siti ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi