Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengatakan, proyek sumur resapan untuk penangan banjir mendapat dana Rp5 miliar dari APBD 2023. Namun, dana tersebut tidak dialokasikan untuk pembangunan sumur resapan. Sebab, DPRD DKI meminta untuk mengevaluasi pembangunannya.
“Tidak (untuk pembangunan tahun depan), pembangunan tahun depan kita minta dievaluasi dulu. Sumur resapan ini kita minta evaluasi apakah sumur resapan itu cara membuatnya seperti apa, yang pasnya gitu ya. Jangan kita hanya membuat lubang, efektif atau tidak, nah ini kita minta dievaluasi. Kalau memang nanti hasilnya terus, contohnya ini bagus, tidak masalah. Tapi kita minta evaluasi betul,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).
Adapun dana APBD untuk sumur resapan digunakan untuk pembayaran pembangunan tahun lalu.
“Untuk anggaran itu hanya Rp5 miliar dan itu dikatakan kepala dinas untuk pembayaran yang lalu belum sempat tertagih tetapi mereka sudah melaksanakan pekerjaan itu,” ujarnya
Advertisement
Ida menegaskan, pembangunan sumur resapan tetap bisa diteruskan. Namun, pembangunannya tidak menggunakan APBD dan dilakukan oleh perusahaan swasta.
“Besok itu, kalau mau bikin sumur resapan, entah itu dari CSR, entah itu dari perusahaan. Ya memang dia harus membuat sumur resapan yang benar yang mana,” jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga skema pembangunan sumur resapan. Tiga skema itu adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemenuhan Perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), serta Kolaborasi Sosial Berskala Besar.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pembangunan sumur resapan yang telah berjalan sudah melibatkan pihak swasta dalam skema Perizinan IMB dan SLF.
Sementara itu, pembangunan dengan skema kolaborasi Sosial Berskala Besar, dan Peningkatan pengawasan IMB dan SLF diperuntukkan bagi bangunan baru atau bangunan lama untuk menyediakan tampungan air hujan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 109 Tahun 2021.
Dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA menjadi salah satu pihak dalam skema pembangunan sumur resapan melalui APBD. Pembangunan sumur resapan yang dilakukan Dinas SDA terbatas pada aset-aset yang dimiliki pemerintah.