Alasan Polisi Jerat Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang UU Karantina Kesehatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan penyidik turut menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengusut perkara tersebut. Pihak penyelenggara telah melanggar peraturan ditetapkan pemerintah dalam hal mengenai pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Alasan Polisi Jerat Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang UU Karantina Kesehatan
Aksi Jamrud hingga Vierratale hentak panggung Berdendang Bergoyang Festival 2022. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Polisi menjerat dua tersangka kericuhan konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi sebelumnya hanya menerapkan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka dalam pengusutan kasus konser musik tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan penyidik turut menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengusut perkara tersebut. Pihak penyelenggara telah melanggar peraturan ditetapkan pemerintah dalam hal mengenai pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Komarudin mengatakan, panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu dengan kegiatan harus sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

"Diizinkan karena pengajuan ke polisi cuma 3.000 (orang) dan pengajuan ke Satgas Covid hanya 5.000 (orang). Sementara fakta di lapangan sampai lebih dari 21.000 orang," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/11).

Menurut dia, polisi memberikan izin konser sesuai pengajuan panitia. Namun pengajuan izin panitia kepada polisi dan Satgas Covid-19 tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Makanya, nggak mungkin kita kasih izin kalau pengajuannya banyak," ujar dia.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polisi sebelumnya merampungkan pengusutan perkara kericuhan dalam konser bertajuk Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Sabtu (29/10) lalu. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut kericuhan konser musik hingga menyebabkan sejumlah penonton pingsan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka berinisial HA dan BW. Keduanya dinilai polisi paling bertanggungjawab dalam acara tersebut.

"HA penanggung jawab dan BW direktur," kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11).

Kedua tersangka dijerat polisi dengan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kedua tersangka tak ditahan lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.

Dugaan Pelanggaran Konser Musik Berdendang Bergoyang

Polisi memeriksa telah memeriksa 17 saksi dalam mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam konser bertajuk berdendang bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Tiga dari 17 saksi itu di antaranya dua Satgas Covid-19 dan ahli.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemeriksaan Satgas Covid-19 untuk mengetahui mengenai rekomendasi mengenai jumlah penonton konser musik tersebut. Dari keterangan dua Satgas Covid-19 itu terungkap bahwa panitia Berdendang Bergoyang mengajukan izin jumlah penonton lima ribu orang.

"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu," kata Komarudin dalam keterangannya dikutip Sabtu (5/11).

Dari pemeriksaan dilakukan polisi juga terungkap bahwa panitia telah menjual tiket sejak bulan April hingga 14 Oktober lalu. Jumlah total tiket terjual 27.879.

Namun panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu.

"Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujar dia.

Polisi mengenakan pasal berlapis yakni pasal dugaan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rekomendasi