Tarif Angkutan Umum Jakarta Resmi Naik Rp1.000, Jaklingko dan TransJakarta Tetap

Keputusan tersebut hasil kesepakatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di mana besaran kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 dari Rp5.000 menjadi Rp6.000.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Tarif Angkutan Umum Jakarta Resmi Naik Rp1.000, Jaklingko dan TransJakarta Tetap
Terminal Kampung Melayu. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar 20 persen. Keputusan tersebut hasil kesepakatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di mana besaran kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 dari Rp5.000 menjadi Rp6.000.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, untuk tarif angkot itu diserahkan kepada Asosiasi Pengusaha untuk menetapkan dan juga dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi. Artinya, usulan semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengungkapkan, ketika ditemui di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/10).

Tetapi, untuk tarif angkutan umum terintegrasi JakLingko dipastikan tidak mengalami kenaikan.

"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya, untuk Mikrotrans yang saat ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500 tidak ada kenaikan tarif," jelas Syarif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pekan lalu pihaknya menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif angkutan umum (angkot) sebesar Rp1.000. Nantinya, rekomendasi ini akan diserahkan Dishub ke Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

"Pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Itu ada usulan kenaikan Rp1000. Jadi, tarif atasnya Rp5 ribu maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6 ribu. Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur,” kata Syafrin ketika ditemui di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9).

Syafrin juga mengatakan, usulan ini akan diterapkan setelah ditetapkan menjadi keputusan gubernur (kepgub).

"Dalam (usulan) DTKJ sudah ada seluruh stakeholder. Di sana ada unsur Dishub, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi, dan kepolisian. Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno. Itu lah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," jelas Syafrin.

Rekomendasi