Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons pendapat Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta yang menilai revitalisasi halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI melanggar etika. Revitalisasi dianggap menghalangi pandangan ke objek diduga cagar budaya (ODCB) Patung Selamat Datang.
Menurut Riza, pihaknya akan mengecek kembali proses pembangunan revitalisasi. Karena seharusnya, kata dia, pembangunan tersebut sudah melalui proses yang benar.
"Jadi, nanti kami cek kembali ya. Kami akan cek kembali ya. Seharusnya semua proses pembangunan yang ada harus melalui proses, sesuai aturan dan ketentuan yang ada, termasuk memperhatikan cagar budaya," kata Riza kepada wartawan, Rabu (30/9).
Advertisement
Riza menjelaskan, revitalisasi ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah penumpang Transjakarta.
"Memang sekarang ini kan jumlah penumpang itu terjadi peningkatan yang signifikan. Artinya, kebutuhan halte juga bertambah, volumenya meningkat berarti kan luasannya harus bertambah," tambah Riza.
Meskipun demikian, Riza berjanji akan memperhatikan dan mengecek segala masukan yang ada terkait pembangunan kembali halte tersebut.
"Namun demikian, kalau tadi memang ada masukan, informasi dari JJ rizal, nanti kami akan perhatikan, nanti akan kita cek kembali," tegas Riza.
Advertisement
Sebelumnya, Sejarawan JJ Rizal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI karena merusak pandangan ke bangunan cagar budaya Patung Selamat Datang. Hal tersebut diungkapkan Rizal melalui akun Twitternya @JJRizal pada Kamis (29/9).
"Pak Gubernur @aniesbaswedan mohon stop pembangunan halte @PT_Transjakarta Tosari-Bundaran HI yang merusak pandangan ke Patung Selamat Datang en Henk Ngantung Fontein warisan Presiden Sukarno dengan Gubernur Henk Ngantung sebagai poros penanda perubahan Ibukota kolonial ke Ibukota nasional,” tulis Rizal.
Menurut Rizal, Patung Selamat Datang merpakan hal penting karena merupakan simbol keramahan bangsa, semangat bersahabat dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menilai PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melanggar etika karena revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) menghalangi Patung Selamat Datang. Sebab, Patung Selamat Datang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Sebenarnya karena dia Bundaran HI sudah ODCB. ODCB itu bukan bukan fisiknya saja tapi juga visualnya. Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi. Secara etika terhadap cagar budaya itu masalah,” kata Boy kepada wartawan, Kamis (29/9).
Selain itu, Boy juga menilai Transjakarta telah melanggar prosedur. Seharusnya, Transjakarta harus meminta persetujuan TSP ataupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum melakukan revitalisasi.
“Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui tim sidang pemugaran,” tambah Boy.