Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemendagri soal Usulan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemendagri soal Usulan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme, prosedur, dan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022 yang merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali melalui keterangan resminya, Kamis (1/9).

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Mendagri: DPRD dan Kemendagri Usul Masing-Masing 3 Nama PJ Gubernur DKI

Penjabat gubernur (Pj Gubernur) DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan tengah disiapkan. Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan usulan tiga nama. Sementara Kemendagri juga akan mengajukan tiga nama untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"Untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama DPRD, tiga nama Kemendagri," kata Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Tiga nama usulan DPRD DKI dan tiga nama usulan Kemendagri akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Kepala negara akan menggelar rapat untuk menentukan siapa penjabat gubernur yang dipilih dari usulan tersebut.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya," ujar Tito.

Mekanisme pemilihan penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota itu dijelaskan Tito kepada Komisi II. Meski undang-undang presiden dan mendagri punya kewenangan penuh untuk menunjuk siapa penjabat kepala daerah, tetapi hasil diskusi dengan ombudsman, masyarakat sipil, dan ahli tata negara diambil jalan tengah yang lebih demokratis dan transparan.

Hasilnya dibuat mekanisme memilih nama penjabat kepala daerah dengan mengambil dari usulan DPRD, Kemendagri dan gubernur.

Bila dipilih Pj Gubernur maka Mendagri mengusulkan tiga nama dan DPRD provinsi mengusulkan tiga nama. Bila Pj Bupati/Wali Kota diusulkan tiga nama dari DPRD, tiga nama dari gubernur provinsi setempat, dan tiga nama dari Kemendagri.

"Mekanisme ini sudah cukup mencukupi untuk mekanisme demokrasi dari DPRD banyak yang pilihan dari DPRD, kemudian dari segi transparansi ini lebih transparan tidak otoriter ditentukan presiden atau mendagri sendiri. Meskipun UU memberikan kewenangan itu," jelas Tito.

Pj Gubernur Pengganti Anies Dibahas September, Minta Masukan DPRD DKI

Tito mengungkap belum menerima masukan mengenai sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir Oktober 2022 mendatang.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/8).

Tito mengatakan, Kemendagri saat ini masih fokus terhadap Pj Gubernur di beberapa daerah lain. Sebab masa jabatan Anies Baswedan/Riza Patria akan habis Oktober mendatang.

"Kami masih fokus di beberapa daerah lagi yang di bulan September (masa jabatannya habis. Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito.

Tito melanjutkan bahwa penjabat harus merupakan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

"Aturannya kan jelas sekali. Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. Undang-undang mengatakan seperti itu. Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon 1," kata Tito.

Rekomendasi