Pembelajaran Tatap Muka kembali diberlakukan. Dalam kebijakan terbaru, kapasitas kantin dibuka dengan maksimal 75 persen untuk di wilayah level 1,2 dan 3. Dan 50 persen bagi sekolah di wilayah PPKM level 4.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5).
Juga diatur pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujar Suharti.
Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen selama masa Pandemi Covid-19.
Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5).