SD di Jakarta Wajibkan Seluruh Murid Berseragam Muslim selama Ramadan

Surat edaran yang mewajibkan seluruh siswa memakai pakaian muslim selama Ramadan akhirnya direvisi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
SD di Jakarta Wajibkan Seluruh Murid Berseragam Muslim selama Ramadan
Surat SDN Cikini 02 Edaran Wajib Pakai Baju Muslim saat Ramadan. ©2022 @imadya

Beredar surat edaran di SDN Cikini 02, Jakarta Pusat yang mewajibkan seluruh siswa memakai pakaian muslim selama Ramadan. Laporan tersebut diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Ima Mahdiah, lalu diunggah melalui akun twitter @imadya.

Ima mengunggah 3 gambar yang menunjukan surat edaran SDN Cikini 02 sebelum direvisi. Di dalam surat edaran dengan nomor 072/1.851. 422/IV/2022, yang ditandatangani pada 6 April. Isinya enam poin pengumuman. Pada poin nomor 5, peserta didik memakai pakaian muslim selama Ramadan.

"Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin surat edaran.

Dalam postingan berikutnya, Ima membagikan tangkapan layar percakapan dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani. Ima meminta sudah edaran tersebut ditindaklanjuti. Pihak Dinas Pendidikan kemudian menyampaikan bahwa surat telah direvisi.

Surat edaran hasil revisi juga diunggah Ima. Pada poin 5, poin aturan diubah menjadi ketentuan PTM. "Selama PTM 100 persen apabila ada permintaan tertulis dari orang tua untuk PJJ dengan alasan dan pertimbangan, maka sekolah tetap memberikan pelayanan pembelajaran secara daring." tulis pengumuman tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa selama proses belajar mengajar tidak ada jam istirahat. Untuk kelas I-III jam pelajaran dimulai pukul 06.30-09.30 WIB, sedangkan kelas IV-VI dimilai pukul 06.30-10.30 WIB.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah SDN Cikini 02, Jakarta Pusat, atas surat edaran yang memaksa seluruh murid untuk memakai pakaian muslim selama Ramadan.

"Kepala sekolahnya sudah diberikan pembinaan, dan pihak sekolah sudah membuat perbaikan surat edaran," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Dia juga mengingatkan kembali kepada seluruh sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI agar lebih bijak dalam menyusun satu aturan atau kebijakan di tiap-tiap kegiatan sekolah.

Rekomendasi