Jakarta PPKM Level 2, MRT Tetap Pasang Tanda Aturan Jaga Jarak Penumpang

Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jakarta PPKM Level 2, MRT Tetap Pasang Tanda Aturan Jaga Jarak Penumpang
Aktivitas MRT Saat Lebaran. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap memasang dan memberlakukan aturan menjaga jarak antarpenumpang di dalam kereta meskipun aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah Level 2.

Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (11/3).

Rendi menjelaskan, dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta, MRT melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai Jumat (11/3).

Waktu operasional MRT mulai pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB pada hari kerja atau Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan atau hari libur, operasional MRT pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.

Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta pada hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat).

Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Rekomendasi