Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT MEF dan PT B atas kelalaian pengolahan limbah. Akibat dari kelalaian tersebut perairan Teluk Jakarta terkontaminasi zat parasetamol.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengenakan sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).
Asep menjelaskan, dalam sanksi administratif tersebut mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan monitoring pengawasan penaatan sanksi administratif terhadap PT. MEF dan PT. B.
"Bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B," ungkapnya.
Asep menuturkan, penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dari rangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lìngkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya PT MEF yang bergerak di bidang farmasi diungkapkan melakukan kelalaian pembuangan limbah.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (8/11).
Sebelumnya, para peneliti di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan parasematol tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta.
Temuannya, dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.