Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Ada Penambahan Kompensasi Sampah DKI Jakarta

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Wali Kota Bekasi Sebut Tidak Ada Penambahan Kompensasi Sampah DKI Jakarta
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2016 Merdeka.com

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memenuhi undangan Pemprov DKI Jakarta untuk acara penandatanganan kerjasama pemanfaatan TPST Bantargebang. Sebelum memasuki Balai Kota, dia menegaskan tidak ada perubahan hitungan terkait pengajuan tambahan kepala keluarga sebagai penerima kompensasi sampah Jakarta.

"Itu internal kita, hitungannya enggak ada yang berubah," ucap singkat Rahmat, Senin (25/10).

Penandatanganan kerja sama ini seiring dengan finalisasi kajian dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah finalisasi, sekarang lagi cari waktu Pak Gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok," ucap Yogi, Kamis (21/10).

Dikirimnya berkas perjanjian kerja sama ke Kementerian Dalam Negeri, Yogi mengatakan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI telah bersepakat. Hanya saja materi dal PKS tersebut Yogi enggan menyampaikan.

"Antara kedua belah pihak antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi tu, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri. Baru ke Pak Gubernur ditandatangani," ujarnya.

Sama seperti Yogi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan mengomentari usulan kenaikan uang kompensasi yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta, dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengolahan sampah di Bantargebang. Yang jelas, beberapa materi telah disepakati antara keduanya.

"No comment, sudah deal sih kan yang namanya perjanjian ada beberapa pasal bukan hanya masalah itu saja," ucap Yayan kepada merdeka.com, Kamis (21/10).

Rekomendasi