Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka sejumlah area publik menyusul pelonggaran PPKM level dua. Termasuk tempat bermain anak di dalam mal yang tutup sejak Pandemi Covid-19.
Namun, ada beberapa ketentuan mencegah penularan Covid-19. Salah satunya orangtua wajib mengisi data alamat dan nomor telepon. Hal itu untuk kepentingan pelacakan.
"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10).
Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19.
Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua pekan sebelumnya.
Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 Wib.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai. Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan. Seperti diberitakan Antara.