Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta berinisial RAG (32). Pria itu terlibat kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Tebet, Komisaris Polisi Alexander Yurikho, mengatakan RAG ditangkap pada 17 Agustus kemarin di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8).
Dia mengatakan, penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.
Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.
"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000," kata dia.
Senjata tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat.
Tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.
Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.
"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.