Polisi akan Pertemukan Lucky Alamsyah dengan Roy Suryo untuk Mediasi

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi akan Pertemukan Lucky Alamsyah dengan Roy Suryo untuk Mediasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Polisi sedang menyusun jadwal untuk mempertemukan artis Lucky Alamsyah dengan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Upaya ini dilakukan guna menyelesaikan kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Roy Suryo sebelumnya memperkarakan postingan artis Lucky Alamsyah di akun instagram. Roy menuding unggahan Lucky ihwal kronologi kecelakaan mengandung unsur hoaks atau bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik dalam hal ini mengedepankan pendekatan mediasi. Sebagaimana arahan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Ke depan kita akan melakukan untuk memediasi mereka, kaitan dengan instruksi Kapolri itu loh," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Yusri menerangkan, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah telah diperiksa oleh penyidik beberapa waktu lalu. Begitu pun dengan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak. Selanjutnya penyidik melakukan mediasi.

"Iya akan kita mediasi antara terlapor dan pelapor," tandas dia.

Sebelumnya, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Reporter: Ady Anugrah

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi