Polisi Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Jaringan Sumut-Riau

Polisi juga turut menyita dua kota diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul. Berdasarkan keterangan tersangka, NA mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial I warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Polisi Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Jaringan Sumut-Riau
Polisi Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Jaringan Sumut-Riau. ©2021 Merdeka.com

Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba di Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penggagalan peredaran puluhan kilogram sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (14/6) sekitar pukul 09.30 WIB.

Satu orang tersangka berinisial NA (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus dengan nomor polisi BK 1912 VS.

"Dari hasil penggeledahan mobil pelaku ditemukan barang bukti berupa satu ransel berisi 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, satu tas koper warna hitam berisi 25 bungkus diduga narkotika sabu-sabu. Kemudian, satu tas koper warna coklat berisi 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu. Total 60 bungkus besar atau seberat 60 kilogram," kata Panca di Labuhanbatu, Jumat (18/6).

Bukan hanya itu, polisi juga turut menyita dua kota diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul. Berdasarkan keterangan tersangka, NA mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seseorang berinisial I warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

"Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu di Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau," ungkap Panca.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu-sabu. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa (15/6) sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil narkoba.

"Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba," ungkap Panca.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba yaitu sebelum Lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. Lalu, turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai, Riau.

"Semuanya atas perintah dari tersangka I yang masih buron," pungkas Panca.

Tersangka NA pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Polisi juga menetapkan istri dari I yakni N sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Total uang yang disita polisi dari N senilai Rp 324,2 juta.

Rekomendasi