Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan jam malam bagi Rukun Tetangga (RT) di zona merah. Aktivitas warga di RT tersebut dibatasi hanya sampai pukul 8 malam.
Aturan tentang jam malam tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro. Langkah ini diambil Pemprov DKI mengingat penambahan kasus baru terus meningkat selama dua pekan, bersamaan dengan aktivitas warga yang semakin longgar.
Data dari corona.jakarta.go.id dari total 30.417 RT, sebanyak 2.659 RT masuk sebagai wilayah dengan pengendalian ketat. RT tersebut dianggap memiliki potensi tinggi terhadap penularan Covid-19.
Wilayah RT dengan status zona merah terbanyak ada di Jakarta Barat sebanyak 755 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Pusat 210 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT. Penentuan zona merah tingkat RT yaitu di mana selama satu pekan terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan jam malam di RT zona merah sengaja dipilih Pemprov DKI agar aktivitas masyarakat tidak semakin longgar.
"Agar di RT RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran kerumunan keluar ke rumah. Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan," kata Riza.
Tren penularan Covid-19 di Jakarta mengalami fluktuatif. Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan pada periode Maret jumlah kasus mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan periode Januari-Februari.
Namun, memasuki pekan kedua April penambahan kasus mengalami angka signifikan. Widya meyakini tren ini disebabkan mobilitas warga semakin longgar.
"Harian kita sudah mulai peningkatan 200, 200, khawatir nanti bergerak terus," kata Widya dalam dialog virtual.
Selain itu, pembatasan ketat dilakukan agar angka kematian dapat ditekan dengan optimal. Sebab, sejak kasus pertama Covid pertama kali diumumkan pada Maret 2020, sebanyak 60 ASN di Jakarta meninggal akibat Covid.
"Sampai dengan tanggal 19 April 2021, PNS yang meninggal karena Covid-19 ada 60 orang," ucap Etty Agustijani, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.