Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh ingin melakukan divestasi saham dari PT Delta Djakarta Tbk. Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan keuntungan dari dividen yang didapat dari Pemprov tidak selaras dengan tujuan pembangunan DKI berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022.
"Implementasi dari strategi umum itu salah satunya Pemprov DKI akan melakukan divestasi terhadap kepemilikan saham di badan usaha yang tidak relevan dengan arah pembangunan DKI Jakarta," kata Riyadi dalam diskusi daring, Rabu (10/3).
Selain tidak selaras dengan RPJMD pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan, Riyadi menuturkan, produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut jelas kontradiktif dengan prinsip Kementerian Kesehatan.
Hal ini menurut Riyadi, menjadi pendukung kuat alasan Pemprov menekankan akan melakukan divestasi. Riyadi mengakui, kinerja perusahaan produsen minuman beralkohol itu baik, namun jika dibandingkan divestasi hasilnya akan lebih baik berguna dalam menopang program kebijakan publik.
"Pembangunan untuk memberikan layanan publik dan lain-lain. Itu yang penting sejalan pembangunan Jakarta, juga tidak ada kaitannya dengan pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. Ini produk tidak ada hubungan pelayanan dasar, dengan arah pembangunan, kemudian dari sisi kesehatan dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan. Ini alasan pandangan pertama menjual sahan PT Delta, amanat dari RPJMD 2017-2022," jelasnya.
Riyadi sebelumnya mengatakan permohonan pembahasan rencana penjualan saham Pemprov di PT Delta Djakarta Tbk dilakukan sejak 2018. Permohonan itu juga dilengkapi dengan kajian matang.
"Sudah ada kajiannya. Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta, kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi. Sudah 2018 kalau tidak salah," ucap Riyadi, Jumat (5/3).
Riyadi mengatakan, dari hasil kajian tersebut Pemprov DKI telah mengirim surat permohonan pembahasan kepada DPRD pada tahun 2018. Namun tak kunjung mendapat respons hingga saat ini.
Jika ditotal, Riyadi mengatakan Pemprov DKI sudah empat kali bersurat ke legislatif. Surat pertama dikirim pada Mei 2018. Kemudian surat kedua Januari 2019, surat ketiga dikirim Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021.
"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa," ucapnya.
Polemik mandeknya pembahasan rencana divestasi saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu memancing Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara. Riza mengatakan, setuju tidaknya saham dijual asal pembahasan dilakukan terlebih dahulu.
"Tinggal sekarang bisa enggak dilaksanakan secepatnya. Kembali pada teman-teman DPRD. Sebenarnya saya yakin akan mendiskusikan ini akan ketemu titik temunya yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Rabu (3/3).
Politikus Gerindra itu mengatakan, rencana menjual saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur, bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur.
Ketika terpilih, kata Riza, secara otomatis janji kampanye harus ditepati. Oleh sebab itu, saat ini Pemprov DKI berupaya melunasi jani kampanye Anies, namun hal ini tergantung dari pihak DPRD.
"Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta," katanya.
Riza berujar, jika saham tersebut dijual, tidak ads kerugian bagi Pemprov ataupun masyarakat. Nantinya uang hasil penjualan akan dimanfaatkan ke sektor-sektor prioritas ataupun berdampak jangka panjang.
"Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Umpamanya untuk kepentingan Covid, kepentingan pendidikan, kepentingan masyarakat umum, infrastruktur. Silakan nanti bersama teman-teman DPRD yang akan memutuskan."