Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov

Awalnya, kata Riza, pihaknya akan meminta koordinasi dengan pemerintah pusat beserta pimpinan daerah lainnya untuk integrasi pengetatan. Seperti halnya terkait waktu operasional tempat usaha.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Industri Pulogadung. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021

Menyikapi kebijakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyambut baik.

"Siang ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan pengetatan, kami menyambut baik. Sejujurnya ini searah apa yang akan diambil oleh Pak Gubernur DKI terkait menyikapi ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya, kata Riza, pihaknya akan meminta koordinasi dengan pemerintah pusat beserta pimpinan daerah lainnya untuk integrasi pengetatan. Seperti halnya terkait waktu operasional tempat usaha.

"Orang Jakarta makan ke kumpul di Bodetabek akhirnya ngumpulnya kerumunan di sana dan kembali ke Jakarta," ucapnya.

Riza juga menyarankan agar pelaksanaan atau periode PSBB pengetatan tersebut dapat disamakan selama 14 hari. Hal tersebut kata dia guna pengendalian Covid-19.

"Perlu disampaikan kami selama ini menyiapkan faskes tidak hanya untuk warga DKI Jakarta tetapi siapa saja warga yang datang kami layani dengan baik termasuk dari daerah lain Bodetabek," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.

Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.

"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi