Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar tidak menggunakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp418 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10) sampai Rabu (9/12).
"Untuk total pelanggar yang tidak menggunakan masker mencapai 70.617 orang. Rinciannya 68.001 memilih kerja sosial dan 2.616 orang memilih membayar denda administrasi," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin saat dihubungi, Kamis (10/12).
Selain itu, untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha mencapai Rp91 juta dengan total pelanggaran sebanyak 94 perusahaan dan 18 diantaranya membayar denda.
Sedangkan sisanya yakni, 76 perusahaan dilakukan penutupan sementara. Lalu, untuk pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp63 juta total pelanggaran.
"Untuk pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebanyak 19 usaha membayar denda," terangnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.
Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com