Satpol PP DKI Setor Denda Pelanggaran PSBB Jilid Dua Rp559 juta

"Rinciannya, untuk pelanggaran tak bermasker mencapai Rp411 juta, pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp86 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp82 juta," kata Arifin

Rita
Oleh Rita - Reporter
Satpol PP DKI Setor Denda Pelanggaran PSBB Jilid Dua Rp559 juta
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB Jakarta. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp559 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10) sampai Senin (7/12/2020).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari pelanggaran terkait penggunaan masker, perkantoran atau tempat usaha, dan restoran ataupun tempat makan.

"Rinciannya, untuk pelanggaran tak bermasker mencapai Rp411 juta, pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp86 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp82 juta," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (8/12).

Sementara itu, total pelanggar yang tidak menggunakan masker mencapai 68.481 orang. Rinciannya 65.908 memilih kerja sosial dan 2.573 orang memilih denda. Lalu, total pelanggar di perkantoran atau tempat kerja mencapai 88 perusahaan, dengan rincian 17 membayar denda dan 71 perusahaan ditutup sementara.

"Kemudian pelanggaran di restoran/rumah makan atau kafe mencapai 199 tempat. Rinciannya 17 tempat membayar denda dan 172 ditutup sementara," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

Reporter: Ika Defianti

Rekomendasi