Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan kedua tersangka mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (33), yakni Djumadil Al Fajri (DAF) dan Laeli Atik Supriyatin (LAS).
"Dites kejiwaannya tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan hal seperti itu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9).
Perlu diketahui kedua tersangka DAF dan LAS telah disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Kendati demikian, Tubagus menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan itu hanya untuk mendalami terkait apa yang telah dilakukan kedua tersangka, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 44 ayat 1 KUHP.
"Kaitannya pada hukum pidana hanya pasal 44 kalau dia gila. Tapi, faktanya dia nggak gila, kalau ada gangguan kejiwaan dan tidak masuk kriteria itu tidak mempengaruhi penerapan pasal," ujarnya.
Sementara itu, dia menyampaikan Pasal 44 ayat 1 KUHP hanya bisa dipakai disaat pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan aspek hukum.
"Tapi dengan hasil pemeriksaan selama ini tidak ada masalah dengan jiwanya itu nggak ada. Kalau dia gila baru nggak bisa. Kalau selama ini sudah direncanakan artinya, itu bisa dilakukan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab," jelasnya.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Kedua pelaku menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Mereka menyewa sejak tanggal 7 sampai 12 September. Pada 9 September, kedua pelaku mengeksekusi korban. Sang korban diajak oleh LAS ke apartemen tersebut.
"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana.
Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.