Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan (opang) tidak berkerumun saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan yang dimulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut berdasarkan Kurat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang ditandatangani pada 11 September 2020.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Selain itu, Syafrin juga meminta agar perusahaan ojek online dapat menerapkan Teknologi Informasi Geofencing. Hal tersebut agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tidak mendapat pesanan penumpang.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB ketat yang di mulai pada Senin (14/9/2020).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: ika defianti