Bioskop akan Dibuka Kembali, Patuhi Protokol Kesehatan Berikut Ini !

Dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Bioskop akan Dibuka Kembali, Patuhi Protokol Kesehatan Berikut Ini !
Bioskop di Bandara Soekarno-Hatta. ©bumn.go.id

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali dibuka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB (transisi). Dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli.

Dinas Parekraf juga memberikan sejumlah aturan dan protokol yang wajib diikuti oleh karyawan dan pengunjung bioskop.

Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non-tunai.

Protokol untuk manajemen dan karyawan yakni:

1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah.

2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan.

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung.

4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.

5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37°celcius.

6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton.

7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton.

Protokol di ruang teater:

1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter.

2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket.

3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri.

Protokol untuk makanan dan minuman:

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman.

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater.

Protokol di toilet bioskop:
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet.
2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel.
3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling.

Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.

Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.

Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.

Rekomendasi