Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian untuk sementara waktu terkait penggunaan plastik sekali pakai. IKAPPI menilai meniadakan plastik sekali pakai cukup sulit untuk barang belanjaan basah.
Ketua bidang hukum dan advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin mengatakan, dispensasi ini berlaku sampai adanya kantong belanja alternatif khusus untuk barang basah.
"Kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu (yang basah), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," ujar Miftahudin, Kamis (2/7).
Advertisement
Miftah menerangkan sosialisasi Pergub 142 tentang tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pedagang tetapi juga masyarakat sebagai pembeli.
Terpenting, imbuh Miftahudin, ia menginginkan agar Pemprov melibatkan pedagang dalam sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu, untuk menerapkan aturan tersebut harus dilakukan secara bertahap.
"Dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," tuturnya.
Ia menilai, pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut.
Setidaknya, menurut Miftahudin ada 2 edukasi itu yang patut disampaikan ke pedagang namun tak dilakukan oleh Pemprov DKI yaitu; tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019
"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya . Ini jauh lebih efektif," ucapnya.
Advertisement
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pertokoan, pasar tradisional, swalayan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal ini sehubungan efektifitas larangan penggunaan plastik sekali pakai pada Rabu(1/7).
Agar program ini berjalan lancar, Anies mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi dan denda bagi pengelola toko, pasar swalayan, maupun pedagang yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp 25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong ramah lingkungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/7).
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam Pergub itu diatur sanksi yang disiapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis sebanyak tiga kali. Kemudian, jika pengelola tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga, maka akan dijatuhkan denda secara bertahap dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Kemudian, jika pengelola masih melakukan pelanggaran dalam waktu lima minggu dari pengenaan denda, maka Pemprov DKI bisa membekukan izin toko.
Anies melanjutkan, aturan ini sesungguhnya lebih kepada agar mendorong masyarakat membawa kantong ramah lingkungan sendiri ketika berbelanja. Melalui Pergub ini Anies juga berharap bahwa masyarakat mulai bisa mengubah perilaku yang biasa menggunakan kantong plastik sekali pakai menjadi menggunakan kantong ramah lingkungan.
"Jadi, sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu, Jadi belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan," tutur Anies.
Anies juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pengelola toko swalayan, pusat perbelanjaan, atau pasar rakyat untuk menjual kantong ramah lingkungan.
"Toko-toko berkewajiban untuk menyiapkan kantong ramah lingkungan. Bahwa pasar, pertokoan, swalayan tidak dilarang menjual kantong yang ramah lingkungan," ujarnya.
Kendati demikian, Anies mengakui pemberian sanksi dan denda ini akan dilakukan bertahap. Apalagi, saat ini aturan tersebut baru mulai berjalan.
"Pengawasan terus dilakukan. Jadi kalau begini perlu waktu sebenarnya, yang kita lakukan kan bukan mencari pelanggaran saja, yang kita lakukan kalau ada pelanggaran diubah perilakunya, tujuannya mengubah perilaku," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI menemukan pelanggar. Tapi tujuannya mengubah semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan."