NasDem DKI Setuju Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor selama PSBB Transisi

Menurut Wibi, Pemprov DKI juga harus fokus pada transportasi umum. Otomatis, lanjut dia, akan ada penambahan orang yang menggunakan transportasi umum setelah ada ganjil genap untuk motor.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
NasDem DKI Setuju Ganjil Genap Diterapkan untuk Motor selama PSBB Transisi
Kemacetan Panjang di Jalur Alternatif Akibat Perluasan Sistem Ganjil Genap. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai jika penerapan ganjil genap yang menyasar kendaran pribadi mobil sampai motor saat penerapan PSBB masa transisi, tidaklah ada masalah.

Wibi mengatakan jika penerapan aturan ganjil genap untuk transportasi pribadi motor dan mobil pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, termasuk upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Tidak ada masalah, karena aturan itu dibuat memang untuk satu hal yang dianggap penting. Karena dasarnya untuk pembatasan dan mengurangi kemacetan supaya Jakarta tidak over. Jadi saya rasa tidak ada masalah," ujar Wibi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/6).

Menurut Wibi, Pemprov DKI juga harus fokus pada transportasi umum. Otomatis, lanjut dia, akan ada penambahan orang yang menggunakan transportasi umum setelah ada ganjil genap untuk motor.

"Yang perlu amat dipikirkan adalah transportasi massal, karena di situ terdapat interaksi orang banyak, berkumpul. Tapi kalau kendaraan pribadi dibatasi ya dibatasi aja, karena problemnya itu ada di transportasi massal yang menyangkut hidup orang banyak, itu yang perlu diatur lebih matang," ujarnya.

Aturan Ganjil Genap Mobil dan Motor

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang dikutip merdeka.com, Sabtu (6/6/2020).

Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street)."

Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua)," bunyi Pasal 18.

Rekomendasi