Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dipenjara Hingga Denda Rp12 milliar

Dalam Pasal 12 Pergub tersebut tertuliskan adanya sanksi berat menanti pelaku yang mencoba memalsukan dokumen SIKM.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dipenjara Hingga Denda Rp12 milliar
Sosialisasi tunda mudik. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut disebutkan warga yang masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang diajukan melalui website corona.jakarta.go.id.

"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.

Dalam Pasal 12 Pergub tersebut tertuliskan adanya sanksi berat menanti pelaku yang mencoba memalsukan dokumen SIKM.

'Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.'

Untuk pemberian sanksi tersebut berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 236. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sedangkan pelakunya juga dapat dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi