Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mewajibkan penggunaan masker untuk warga yang hendak beraktivitas di luar rumah. Imbauan itu sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
Pergub mengatur bentuk sanksi bagi yang nekat melanggar. Sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial bakal diberikan bagi pelanggar PSBB.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimplementasikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar PSBB membersihkan WC umum dan menyapu jalanan. Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat sebagai penegak Peraturan Gubernur (Pergub) sedang mempersiapkan sarana dan prasarana seperti sapu, dan sikat WC.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Tamo menambahkan, termasuk juga menyiapkan rompi. Tamo menyampaikan, pelanggar selama menjalani sanksi diminta mengenakan rompi berwarna oranye seperti tahanan KPK.
"Perkecamatan rencananya mendapatkan 50 rompi. Rompi-rompi disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dipakai pelanggar," ucap dia.
Tamo menerangkan, pihaknya sementara ini masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik yang rawan terjadinya pelanggaran PSBB. Demikian juga, mensosialisasikan kepada warga terkait adanya sanksi kerja sosial untuk pelanggar PSBB.
"Bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi. Kami juga harus sosialisasikan dulu perubahan itu," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi