Revitalisasi Monas sedang menjadi sorotan, lantaran sampai saat ini tidak ada surat izin revitalisasi dari Pemprov DKI pada Komisi Pengarah. Jika mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka, revitalisasi Monas harus melalui persetujuan Komisi Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menilai ada pemahaman berbeda mengenai surat Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Perbedaan itu terkait Pasal 5 dalam Keppres yang menyebutkan pembangunan kawasan Monas berdasarkan persetujuan bukan melalui izin.
Menurut Saefullah, Keppres itu membuat bingung sebab belum ada aturan turunannya. "Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari Keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Untuk mengetahui secara jelas aturan revitalisasi Monas, Berikut ini bunyi Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka:
Advertisement
Kawasan Medan Merdeka
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka jelas disebutkan jika Taman Medan Merdeka beserta Zona Penyangga dan Pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya.
Dalam pasal 1 dijelaskan kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Advertisement
Di mana Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara: Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur: Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan: Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat: Jl Medan Merdeka Barat.
Advertisement
Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat: Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.
Advertisement
Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara: Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
- Timur: Sungai Ciliwung;
- Selatan: Jl Kebon Sirih;
- Barat: Jl. Abdul Muis.
Advertisement
Dibentuk Komisi Pengarah
Dalam Keputusan Presiden, dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka dibentuk Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
Advertisement
Dalam pasal 4 Keppres Nomor 25, susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Advertisement
Tugas Komisi Pengarah
Pasal 5 dalam Keppres Nomor 25 diatur tugas dari Komisi Pengarah terdiri:
(a)memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; (b) memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana; (c) melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Advertisement
Pembiayaan
Kemudian dalam pasal 10 juga diatur terkait anggaran yang digunakan untuk pembangunan Taman Medan Merdeka. Dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.