Penggunaan Skuter Listrik Diatur Dalam Pergub, Ada Batas Usia dan Kecepatan

Aturan akan dibuat melibatkan sejumlah stakeholder. Kerangka regulasi masih disusun dan akan diuji sebelum akhirnya diberlakukan.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Penggunaan Skuter Listrik Diatur Dalam Pergub, Ada Batas Usia dan Kecepatan
Grabwheels. ©2019 Merdeka.com/Abyan Ghafara Andayarie/Magang

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji regulasi pengguna skuter listrik. Rencananya, regulasi akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Saat ini kita dalam pengkajian untuk peraturan Gubernur, tentu kita akan dilakukan dari seluruh stakeholder setelah Pemprov DKI menyiapkan kerangka regulasinya dan saat ini kita di tahapan pengujian," kata Kadis Perhubungan, Syafrin Liputo, Saat jumpa pers terkait Kebijakan Skuter Listrik dan Penerapan Jalur, di kawasan Sudirman, Jumat (22/11).

Aturan yang dibuat, katanya, akan disesuaikan pemanfaatan skuter listrik sebagai alat angkut perorangan.

"Kategorikan otoped atau e-skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," sambungnya.

Syafrin menjelaskan, secara garis besar regulasi penggunaan otoped listrik akan mengatur mengenai keselamatan pengguna, mengatur mengenai usia pengguna skuter dan juga batas maksimum kecepatan dari skuter.

"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuknya di dalamnya soal ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," sambung Syafrin.

"Untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15/km maksimum dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22 Tahun 3019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat Sim C," jelas Syafrin.

Rekomendasi