3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap

Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap
Polres Ungkap rumah produksi Pil PCC di Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Polisi menggeledah sebuah rumah megah di RT06/01 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari rumah yang diketahui milik Tarlani tersebut ditemukan 3.175.000 pil PCC ilegal.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, menerangkan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah paket di terminal kargo Bandara soekarno-Hatta 12 Juli lalu.

"Dari pemeriksaan paket kiriman itu, ternyata berisi pil PCC yang merupakan sediaan farmasi golongan 1 yang hendak di kirim ke Makassar," kata Victor di lokasi rumah tersebut, Senin (6/8).

Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.

Polisi turut mengamankan 10 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda.

"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," ungkap Victor.

Barang bukti 1,2 ton ini bila di Rupiahkan mencapai Rp 9 miliar.

Untuk tersangka yang diamankan yakni, Tarlani atau TR, AN, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AR dan MY.

Halaman
Rekomendasi