Permohonan pencabutan gugatan class action warga Kampung Akuarium dikabulkan hakim

puluhan warga kampung Akuarium yang hadir langsung mengucap syukur. Tak berselang lama mereka saling bersalaman dan saling menguatkan untuk tetap tinggal di kampung Aquarium.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Permohonan pencabutan gugatan class action warga Kampung Akuarium dikabulkan hakim
Kampung Akuarium. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan class action yang diajukan warga Kampung Akuarium, Penjaringan, terkait penggusuran di zaman Gubernur Ahok. Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Taryan Setiawan, mengatakan permintaan pencabutan gugatan didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 878 th 2018 tentang gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat.

"Menimbang Pasal 271, penggugat dapat mencabut perkaranya asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban setelah ada jawaban maka pencabutan perkara hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan," kata Hakim Taryan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Hakim Taryan melanjutkan, dengan menimbang pasal 272, seluruh biaya perkara sebesar Rp 316.000 dibebankan kepada pihak penggugat.

"Karena permohonan penggugat mencabut gugatan dikabulkan maka sesuai pasal 272 kepada penggugat dibebani untuk membayar ongkos perkara," imbuh Hakim Taryan.

Di akhir persidangan, Hakim Taryan resmi menyatakan gugatan penggugat tersebut dicabut.

"Dua memerintahkan kepada panitera Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan gugatan nomor perkara 532. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim," tutup Hakim Taryan sambil mengetuk palu sidang.

Pantauan di lokasi, puluhan warga kampung Akuarium yang hadir langsung mengucap syukur. Tak berselang lama mereka saling bersalaman dan saling menguatkan untuk tetap tinggal di kampung Aquarium.

"Alhamdulillah. Terima kasih Tuhan sudah dikabulkan," seru warga.

Gugatan warga

Sebelumnya warga Kampung Akuarium menggugat Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BPN. Dalam gugatan tersebut warga mengajukan dalil-dalil antara lain, tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga.

Yang kedua warga juga menggugat soal tidak pernahnya diberikan pemberitahuan yang cukup sebelum penggusuran, ketiga, tidak pernah memberi tahu tujuan penggusuran dan keempat melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga.

Reporter: Moch Harunsyah

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi