Masa kerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, genap 100 hari pada tanggal 24 Januari besok. Keduanya telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober 2017 silam.
Selama 100 hari bekerja memimpin Ibu Kota, kedua pemimpin ini tak luput dari kontroversi. Apa saja itu?
Dalam catatan merdeka.com, kontroversi Anies-Sandi pertama kali terjadi tepat beberapa jam seusai dilantik di Istana. Tepatnya saat Anies menyampaikan pidato politik pertamanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam pidatonya, Anies sempat menyinggung kata pribumi. Perkataan Anies kala langsung ramai dikritik. Anies coba meluruskan maksud kata pribumi yang dia pakai. Menurut Anies, konteks pidatonya saat itu terkait penjajahan.
"Di kota ini (Jakarta) pula bendera pusaka dikibartinggikan, tekad menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat diproklamirkan ke seluruh dunia. Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya. Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri," demikian petikan pidato Anies pada tanggal 16 Oktober 2017 silam.
Tak cuma Anies, wakilnya Sandiaga Uno juga mendapat komentar warganet setelah beberapa hari berkantor di Balai Kota. Gaya Sandiaga menggunakan sepatu kets saat bekerja sangat bertentangan dengan Pergub DKI No. 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu turunan aturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2016.
Sandiaga coba menanggapi kritikan itu dengan kepala dingin. Dia membuat sayembara untuk UMKM agar membuat sepatu pantofel yang bisa dipakai untuk mobilitas tinggi. Jika ada yang berhasil, Sandi menjanjikan hadiah. Namun, hingga artikel ini tayang, belum ada pemenangnya.
Bukan kali itu saja Sandi dikritik. Ucapan Sandi yang menyebut hilir mudik pejalan kaki sebagai sumber semrawutnya kawasan Tanah Abang membuat banyak publik gerah. Setelah ramai diserang, Sandi akhirnya mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
"Kemarin itu bukan menuding pejalan kaki penyebab kesemrawutan ya, enggaklah. Pejalan kaki harus dimuliakan," kata Sandi pada 7 November lalu.
Beberapa pekan setelah ucapan Sandi yang banjir cibiran, Anies langsung mengeluarkan kebijakan untuk menutup Jalan Jati Baru Raya, Jakarta Pusat sebagai solusi kesemrawutan Tanah Abang. Alasannya, agar PKL yang ada di trotoar bisa dipindahkan ke badan jalan dan pejalan kaki kembali mendapatkan haknya menikmati pedestrian yang nyaman.
Kebijakan itu mendapat penolakan. Warga pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga menentangnya. Alasannya, karena penutupan jalan untuk PKL tidak ada landasan hukum justru melanggar Undang-Undang Jalan.
Kontroversi selanjutnya ialah keputusan Anies untuk mencabut dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Pencabutan ini merupakan upaya mantan Rektor Paramadina itu untuk menghentikan reklamasi. Namun sayangnya, langkah tersebut dianggap melanggar aturan. Pasalnya pencabutan dua berkas raperda tersebut tidak melalui paripurna.
"Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik," kata Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji, Kamis (11/1).
Upaya menghentikan reklamasi tidak hanya sampai di situ. Anies ternyata telah bersurat kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mencabut surat Hak Guna Bangunan tiga pulau reklamasi, C, D dan G. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil lantaran Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut.
Sofyan mengatakan, jika pihaknya membatalkan HGB tiga pulau tersebut, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, dia mengungkapkan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
"HGB itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," jelasnya, Rabu (10/1).