Pemprov DKI tambah jam operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru

"Biasanya itu (tutup) jam 02.00, sekarang jadi sampai jam 03.00 pagi," ungkap Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Disparbud Ujang Supandi.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Pemprov DKI tambah jam operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru
Tahun Baru 2017. ©REUTERS

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menambah jam operasional tempat hiburan malam selama malam tahun baru. Untuk jam operasional tahun baru ditambah satu jam sampai jam 03.00 WIB.

"Biasanya itu (tutup) jam 02.00, sekarang jadi sampai jam 03.00 pagi," ungkap Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Disparbud Ujang Supandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/12).

Ujang menjelaskan perpanjangan jam operasional ini hanya berlaku untuk malam Tahun Baru saja sedangkan untuk malam-malam lainnya jam operasional tetap dari jam 20.00 sampai 02.00 WiB.

"Kalau Natal sampai jam 02.00 WIB. Kecuali Tahun Baru saja," katanya.

Semua pusat hiburan malam, kata Ujang, boleh beroperasi asal semua mematuhi aturan yang ada baik. sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Sedangkan Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako mengatakan untuk pengawasan tetap dilakukan.

"Kita lakukan pengawasan juga terpadu di malam tahun baru bersama tim dari Satpol PP, dari Kesbang, promotornya dari Satpol PP," jelas Toni.

Rekomendasi