Djarot akan serahkan pergub larangan sepeda motor pada Anies Baswedan

Djarot akan serahkan pergub larangan sepeda motor pada Anies Baswedan. Aturan itu akan diserahkan pada Oktober 2017, setelah Anies resmi menjabat. Sebelum Pergub itu diterbitkan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu sampai 12 September 2017.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Djarot akan serahkan pergub larangan sepeda motor pada Anies Baswedan
Uji coba larangan sepeda motor di Jalan Sudirman. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menyerahkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang zona larangan sepeda motor kepada Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.

"Nanti kita serahkan Oktober pada pak Anies. bagaimana mengaturnya. Mengatur arus lalu dengan pertambahan motor dan mobil yang terus menerus. ini yang perlu kita data," ungkap Djarot di Balai Kota, Kamis (24/8).

Sebelum Pergub itu diterbitkan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu sampai 12 September 2017. Uji coba itu guna melihat seberapa efektif aturan ini. "Kita uji coba dulu saja. Makanya nanti kita bikin surat edaran untuk uji coba dulu," ujarnya.

Kebijakan ini bersifat temporer alias sementara. Jika semua moda transportasi massal sudah siap beroperasi, maka kebijakan ini bisa dicabut.

"Termasuk juga 2018 ketika MRT sudah selesai. LRT sudah selesai dan ERP sudah diterapkan itu tidak ada lagi pembatasan. Silakan saja, karena orang sudah punya pilihan," jelasnya.

Cara ini diambil untuk mengurangi kemacetan ibu kota. Selain larangan sepeda motor, Pemprov DKI juga melakukan pendekatan dengan kenaikan tarif parkir on the road. Zona di tengah kota akan lebih mahal daripada di pinggir kota.

"Zona 1, 2, 3. ini harus di tata. kalau dilepas begitu saja, seperti hutan belantara, maka lalu lintas di Jakarta akan stuck," ucapnya.

Rekomendasi