Sumarsono: Ketua RT & RW beri dukungan ke cagub, pelanggaran!

Sumarsono: Ketua RT & RW beri dukungan ke cagub DKI, pelanggaran! "Yang boleh dia sebagai pribadi. Enggak boleh atas nama RT RW memberikan dukungan pasangan calon. Karena RT RW itu adalah instrumen pemerintahan," kata Sumarsono.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Sumarsono: Ketua RT & RW beri dukungan ke cagub, pelanggaran!
Forum RT RW deklarasi menentang Ahok. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyayangkan sikap seorang ketua RT dan ketua RW menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut Sumarsono, seharusnya mereka menyuarakan dukungannya sebagai pribadi, jangan dengan kapasitasnya sebagai ketua RT atau ketua RW ataupun lurah."Jawabannya tidak boleh. Itu langsung pelanggaran. Yang boleh dia sebagai pribadi. Enggak boleh atas nama RT RW memberikan dukungan pasangan calon. Karena RT RW itu adalah instrumen pemerintahan," kata Sumarsono, di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (3/2).Jika ada yang mengajukan bukti pelanggaran tersebut, Sumarsono, siap menindak karena hal tersebut masuk sebagai pelanggaran kode etik.Bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberatnya adalah dicopot dari jabatannya sebagai ketua."Ya nanti kita ada bukti, langsung kita copot juga boleh. Tapi lebih karena mereka tokoh masyarakat, konsepnya adalah etika aja. Kode etis saja yang kita berlakukan," tandasnya.

Rekomendasi