Gantikan Ahok, Plt Gubernur DKI tak dapat tunjangan jabatan

Gantikan Ahok, Plt Gubernur DKI tak dapat tunjangan jabatan. Sumarsono yang akrab disapa Sony ini mengaku tak mendapatkan tunjangan apapun sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Pun dengan gaji pokok sebagai Gubernur DKI. Dirinya hanya akan mendapatkan fasilitas operasional sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Gantikan Ahok, Plt Gubernur DKI tak dapat tunjangan jabatan
Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menjadi salah satu pasangan peserta pilgub DKI 2017.Sumarsono yang akrab disapa Sony ini mengaku tak mendapatkan tunjangan apapun sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Pun dengan gaji pokok sebagai Gubernur DKI."Tunjangan jabatan masih Pak Ahok full. Gaji pokok menerima juga Pak Ahok," kata Sony di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).Sony melanjutkan, dirinya hanya akan mendapatkan fasilitas operasional sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta."Tidak ada tunjangan, kecuali fasilitas itu operasional sebagai Plt. Misal biaya operasional, rumah, mobil dipinjamkan tiga bulan," ujar Sony.

Rekomendasi