Ahok larang PNS terima parsel dan gunakan mobil dinas untuk mudik

"Kan kita ada desk gratifikasi jadi kalau kamu enggak mau lapor kami ada sanksi," ucap Ahok

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ahok larang PNS terima parsel dan gunakan mobil dinas untuk mudik
Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Berdasarkan pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Sehingga, akan ada sanksi yang akan diterima PNS jika melanggar."Kan kita ada desk gratifikasi jadi kalau kamu enggak mau lapor kami ada sanksi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, kendaraan dinas yang saat ini digunakan PNS juga tidak boleh dipergunakan untuk mudik. Namun dia meyakini tak akan ada PNS yang menggunakannya."Jakarta enggak ada yang pake," tegas Ahok.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran terhadap para pegawai negeri sipil terkait fasilitas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pun sangat tidak dianjurkan oleh KPK."Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.

Rekomendasi