Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan tradisional yang menolak reklamasi Pulau G, milik PT Muara Wisesa Samudera. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan menerima putusan tersebut."Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan in-cracht yang tetap. Seperti yang dilakukan menteri LHK minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah kita tunggu," kata Ahok, sapaan Basuki, usai meresmikan RPTRA di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Selasa (1/6).Ahok mengaku belum menerima salinan putusan PTUN. Meski demikian, dia menanggapi santai karena sebelumnya, segala pengerjaan proyek reklamasi Pulau G memang sudah diberhentikan sementara oleh menteri LHK."Enggak dong, saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu saja. Memang sudah enggak berjalan dari kemarin lalu kok dari menteri LHK sudah disetop karena mau diaudit lingkungan," tegas Ahok.Saat ditanya kepastian akan banding atau tidak, dia belum memberi keputusan. "Belum tahu juga, kan belum tau kalah atau menang," pungkas Ahok.
Ahok soal Pulau G disetop sampai in-cracht: Ya sudah kita tunggu
Saat ditanya kepastian akan banding atau tidak, dia belum memberi keputusan.
Advertisement
Rekomendasi