Ahok takkan dituntut pengembang jika hentikan reklamasi

Pada dasarnya reklamasi yang baik bertujuan memperbaiki pesisir laut. Namun kenyataannya justru membangun pulau baru.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Ahok takkan dituntut pengembang jika hentikan reklamasi
Pulau reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyakini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tak akan digugat pengembang jika menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para pengembang juga akan menaati peraturan pemerintah jika proyek reklamasi teluk Jakarta tak dilanjutkan.

"Saya kira dalam posisi pengembang akan kooperatif. Kita akan buat pengembang kooperatif," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti di Gado-gado Boplo Jakarta, Sabtu (16/3).

Menurut Laksmi, pengembang tak akan berani mengatur Pemprov DKI dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta jika mempunyai perencanaan yang baik. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bertemu dengan Ahok dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyusul dikeluarkannya moratorium reklamasi Teluk Jakarta dari Menteri Susi.

"Yang jelas semua harus sampai rapi peraturan perundang-undangannya, harus clean," kata dia.

Dia menjelaskan, pada dasarnya reklamasi yang baik bertujuan memperbaiki pesisir laut. Namun kenyataannya reklamasi Teluk Jakarta justru membuat pulau buatan, sehingga perizinannya harus direview kembali.

"Kita akan review reklamasi memecahkan masalah atau tidak. Sekarang kami diminta, ditugaskan review semuanya, metode perencanaan mereview kelayakan lingkungannya, pelaksanaannya, mereview pelaksanaan izinnya, mencoba review apakah ada pelanggaran dalam perizinannya atau tidak," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ngotot melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta meski Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah sejak lama meminta menghentikan proyek ini. "Kami enggak bisa memberhentikan, bisa (dituntut) di PTUN kami," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4).

Rekomendasi