Pembahasan raperda reklamasi dihentikan, Ahok bilang pemprov merugi

Tanpa perda, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Pembahasan raperda reklamasi dihentikan, Ahok bilang pemprov merugi
ahok usai diperiksa 12 jam di kpk. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Gubernur DKI Jakarta Basuk‎i Tjahaja Purnama menilai sikap DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan dua rancangan aturan tentang reklamasi merugikan Pemprov DKI Jakarta. Otomatis roda perekonomian dari sektor infrastruktur di kawasan utara Jakarta akan terhenti.Jika Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan. Basuki mengatakan, pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak akan bertambah."Ya kami rugi dong, kalau IMB enggak ada enggak bisa penjualan, setiap penjualan kan dapat BPHTB, terus efek domino paling besar seluruh dunia ada industri properti," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).Industri properti memiliki implikasi cukup besar dalam perputaran ekonomi. Dengan adanya pembangunan maka industri yang mendukung sektor properti, seperti keramik, listrik, pasir akan terserap. Belum lagi lapangan pekerjaan yang akan dihasilkan."Makanya seluruh dunia mengapa begitu ingin memperluas wilayah, tapi enggak semua negara beruntung seperti Indonesia,"‎ tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.Dia mencontohkan, Singapura dan Hongkong. Dua negara ini gencar memperluas wilayahnya. Karena berbenturan dengan negara lain maka mereka tidak dapat melanjutkan program reklamasi mereka. Alasannya, semakin banyak lahan dapat dibangun maka keuntungan negara akan itu menyertai."Semakin punya tanah banyak ya semakin untung. Yang penting, keuntungan ini untuk rakyat atau untuk segelintir orang nah itu, pertanyaannya itu sebetulnya," tutupnya.‎

Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin mengatakan, bilamana DPRD DKI Jakarta tetap menolak pembahasan dua raperda ini, maka kemungkinan baru akan dibahas pada 2019 atau dalam periode legislatif yang baru."Dari sekarang 3 tahun mangkrak tuh pulau. Jadi perkiraan saya kemungkinan besar, proses pelaksanaan reklamasinya sendiri berhenti. Lucu dong kalau dia bangun, mungkin memang prosesnya masih lama,"‎ katanya.

Rekomendasi