Pimpinan DPR sepakat Komisi III memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sebab DPR memang perlu mendalami beberapa masalah di bawah kewenangan Ahok, sapaan Basuki, sebagai orang nomor satu di DKI."Menyangkut soal pemanggilan Komisi III, suatu tugas melakukan fungsi pengawasan. Siapa pun yang lakukan terhadap pengelolaan negara wajib memenuhi undangan DPR sesuai UU MD3," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3). Politisi Golkar ini menjelaskan, tugas DPR tidak akan tumpang tindih dengan DPRD DKI. Sebab Ahok bertugas sebagai pejabat negara yang diawasi DPR. "Pak Ahok gubernur, tertentu bisa saja. Walaupun ada DPRD. berhak Komisi III meminta penjelasan," tuturnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Ahok bisa dipanggil untuk mendalami perannya. "Masalah yang terjadi ini saya kira (Ahok) terkait dengan sejumlah peran, termasuk bagaimana kita mengawasi kinerja KPK. BPK kan sudah melakukan audit investigasi atas permintaan dari KPK. Nah KPK bagaimana menindaklanjuti dari hasil audit investigasi ini. Apakah audit investigasi ini betul-betul bisa menemukan suatu indikasi kerugian negara? Kalau tidak salah ada 6 indikasi kerugian negara di situ dari proses yang terjadi," bebernya. Sedangkan Ahok menurut Fadli juga bisa dipanggil terkait permasalahan lain. Beberapa di antaranya yaitu pelibatan TNI dalam penggusuran. "Kalau terkait KPK kan ada. Kalau misalnya mau mengawasi apa yang dilakukan KPK kan bisa, tidak ada masalah. Kalau misalnya komisi III memanggil jelas bisa. Kalau masalah lain juga bisa, urusan masalah TNI," pungkasnya.
Pimpinan DPR kompak sebut Komisi III berhak panggil Ahok
Dipastikan, pemanggilan DPR tidak akan tumpang tindih dengan DPRD DKI.
Rekomendasi