Polisi cek status sopir Metro Mini penabrak ibu & anak di Meruya

"Kita akan meminta keterangan pemilik bus, betul tidak dia sopir tetap," kata Polisi.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Polisi cek status sopir Metro Mini penabrak ibu & anak di Meruya
Rumah Korban kecelakaan Metro Metro Mini di Meruya. ©2015 Merdeka.com

Satuan Lantas Polrestro Jakarta Barat terus menyelidik kasus kecelakaan lalu lintas Metro Mini B92 yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang terluka. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka Denny Irawan, sopir Metro Mini."Kita akan meminta keterangan pemilik bus, betul tidak dia sopir tetap, bukan sopir tembak seperti yang diakui tersangka," kata Kanit Lantas Polrestro Jakarta Barat AKP Rahmat Dalizar di kantornya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (17/12).Dia menambahkan, kesalahan mutlak ada di sopir bus jurusan Joglo - Grogol tersebut. Kepada penyidik, pria asal Tasikmalaya itu mengaku rem bus blong."Namun kenyataannya, saat kita cek, rem mobil enggak blong," ujarnya.Sebelumnya, Metro Mini dengan nomor polisi B 7304 AZ yang dikemudikan Denny Irawan menabrak
ibu dan anak, Muntiasih (35) dan Azam Plmboyan (7) di Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (16/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Azam meninggal sementara Muntiasih menjalani perawatan di rumah sakit.Sementara itu, Denny yang sekarang ditahan di kantor Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat mengaku pasrah dengan kasus yang dihadapinya. Denny dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengnan ancaman maksimal 5 tahun penjara."Yah, saya mah pasrah saja," ujarnya lesu.

Rekomendasi