Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin akan menindak tegas jika ada aparat, baik kepolisian maupun PNS DKI yang bermain dengan Metro Mini, apalagi bus jenis sedang itu kerap menyebabkan kecelakaan di jalanan. Bila ditemukan, pelaku diancam dengan sanksi seberat-beratnya."Kalau dia (terbukti oknum) memang bersalah dan harus menjalani sanksi pidana lebih dari tiga bulan, maka otomatis yang bersangkutan dipecat secara tak hormat," kata Risyapudin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).Tindakan tegas itu diambil sebagai bagian dari upaya penertiban sarana angkutan umum yang sudah tak laik jalan. Vonis ringan juga berlaku bila pelaku mendapatkan hukuman di bawah tiga bulan."Tapi kalau di bawah tiga bulan, maka akan dilakukan pembinaan, kembali kepada pembinaan baik itu kefungsian maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan itu sendiri," tambahnya.Risyapudin menjelaskan, untuk penertiban ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan petugas lain yang tergabung dari tim satgas. Jika terbukti adanya pelanggaran, mereka akan mengambil tindakan di lokasi."Karena memang melindungi hal-hal yang salah merupakan pelanggaran disiplin. Kalau benar, ini berarti memang manipulasi yang menjurus tindak pidana. Maka akan kita lanjutkan ke proses pidana."Kalau saya jelas ada kode etik di situ, dan juga ada pidana di situ. Intinya semua yang terlibat akan dilakukan proses oleh pihak kepolisian, tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukan," tutupnya.
Dirlantas janji tindak PNS & polisi pemberi izin Metro Mini operasi
Jika memiliki kesalahan berat, aparat yang bermain di balik perizinan bakal dijatuhi sanksi pemecatan.