Lagi, 30 orang dibekuk terkait sindikat 'mama minta pulsa

Mereka ditangkap di Ruko Miami, Blok E-6, No 27, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Lagi, 30 orang dibekuk terkait sindikat 'mama minta pulsa
barang bukti sindikat mama minta pulsa. ©2015 Merdeka.com

Polda Metro Jaya menangkap 30 orang terkait sindikat penipuan online 'mama minta pulsa'. Mereka ditangkap di Ruko Miami, Blok E-6, No 27, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 30 orang yang ditangkap, 27 berasal dari China dan Taiwan, sisanya 3 orang merupakan warga negara Indonesia."Ini adalah pengembangan dari kasus penipuan mama minta pulsa pada 27 November lalu di Mangga Dua Square," kata Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dhany Aryanda, Selasa (8/12).Dhany mengatakan, kantor tersebut baru berjalan dua bulan dan para pekerjanya sebagian didatangkan dari wilayah China."Modus mereka menipu para korban mengaku-ngaku sebagai pejabat, kepolisian, serta jaksa. Mereka akan mengancam para korban yang memiliki masalah hukum," terangnya."Dalam sekali memeras korban, nilai uang yang ditransfer diperkirakan mencapai Rp 100 juta," jelasnya.Namun, sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat menangkap bos dari para tersangka yakni Xhio Pay.Polisi sudah menyita barang bukti puluhan telepon kabel, laptop, paspor, identitas asing, dan puluhan handphone.

Rekomendasi