Sidang pengrusakan MoI, hakim tegur kuasa hukum 9 anggota FBR

Hakim kecewa karena pemegang sumpah memilih tak hadir dan digantikan oleh kuasa hukum pendamping.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Sidang pengrusakan MoI, hakim tegur kuasa hukum 9 anggota FBR
Sidang lanjutan pengrusakan MoI. ©2015 Merdeka.com/Muchlisa Choiriah

Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan Mall of Indonesia (MoI) dengan 9 orang terdakwa dari anggota Forum Betawi Rempug (FBR) terpaksa ditunda. Penundaan ini dilakukan karena kuasa hukum utama selaku Pemegang Berita Acara Sumpah tak hadir. Sebab, yang bersangkutan sudah menjalani sumpah saat sidang pertama kali digelar."Saya tidak akan mau melanjutkan sidang ini tanpa adanya pemegang berita acara sumpah. Jadi saya mohon semua kelengkapan sidang ini disiapkan. Jangan kita menyalahi aturan. Harus ada kewajiban yang dilampiri kuasa hukum," tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Joseph V Rahantoknam, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/7).Joseph mengaku kecewa dengan tindakan kuasa hukum utama yang dinilai menganggap enteng persidangan. Dia beralasan, ketidakhadiran tersebut membuatnya tak memiliki pilihan lain selain ditunda."Jangan bikin sidang ini digampangkan. Saya minta supaya salah satu kuasa hukum yang punya berita acara hadir. Kalau tidak hadir, sidang tak bisa dilanjutkan," tambahnya.Menanggapi ucapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum FBR Pendamping Hendrayanto menyebutkan Kuasa Hukum Utama selaku pemegang berita acara tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. "Beliau sedang di Samarinda, yang mulia," jawab Hendrayanto.Jawaban itu segera disanggah Joseph. "Saya tidak Peduli. Kalau dia tahu sidang. Dia harus hadir. Sekarang semua saksi sudah hadir, tapi kalau saya melanjutkan, saya menyalahi aturan. mari kita sama-sama menghormati sidang ini dengan benar," paparnya.Usai menutup sementara sidang kasus pengrusakan Mall of Indonesia (MoI), Joseph mengancam tak akan memberikan keringanan jika yang bersangkutan kembali tidak hadir. Sebab, dia mengaku sudah memberikan peringatan terhadap tim kuasa hukum."Jika Senin depan masih belum datang juga, nanti majelis ambil keputusan lain. Kita sudah kasih warning tadi kalau minggu depan tolong hadir nanti, kalau tidak hadir akan saya ambil keputusan lain," kata Joseph usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/9).Joseph menjelaskan, Kuasa Hukum FBR yang hadir hari ini, yaitu Hendrayanto tidak mempunyai berita acara sumpah untuk masuk ke persidangan. Sedangkan pemegang berkas tersebut tidak hadir dalam sidang kesaksian hari ini."Jadi kalau dia punya berita acara sumpah, harus hadir. Kalau yang tidak punya, boleh mendampingi. Kalau ini kan dia (Hendrayanto) sendiri, dia tidak punya berita acara sumpah. Dia ini pendamping. Bagaimana saya melanjutkannya?" paparnya.Dirinya memaparkan, jika sidang tetap dilanjutkan tanpa kuasa hukum pembaca berita acara sumpah, itu menyalahi aturan. "Kan gitu. Jadi semua pengacara atau advokat yang masuk ke persidangan/sidang harus punya berita acara sumpah, untuk meresmikan bahwa dia adalah advokat yang bisa menjadi pengacara di pengadilan," ungkapnya.Selain memberi peringatan, Joseph menuturkan sudah menegur Hendrayanto terkait ketidakdatangan rekannya yang karena sedang berada di luar kota. "Tadi saya tegur. Katanya alasannya keluar kota. Yang berita acara itu satu orang. Saya katakan 'tidak bisa begitu, ini persidangan, kalau kamu pengacara, kapan pun harus siap dengan jadwal sidang ini'. Kan begitu. Apakah saya bisa gunakan alasan itu (keluar kota) untuk sidang? Kan tidak boleh. Itu melanggar hukum kalau dilanjutkan," tuturnya.Sementara itu, Kuasa Hukum FBR, Hendrayanto mengungkapkan tak hadirnya Kuasa pembaca berita acara sumpah karena perpecahan organisasi."Masalah perpecahan organisasi, biasalah. Jadi kartu (berita acara sumpah) itu kan kita sekarang sudah kebingungan, pengacara-pengacara lama jadi masalah. Masalah perpecahan organisasi aja. Kartu kita pada mati. Terjadi perpecahan, kan jadi bingung," kata Hendrayanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/9).Hendrayanto menjelaskan, yang seharusnya datang itu ialah salah satu rekannya (FBR) yang masih hidup. "Tapi mereka pecah. Itu kan bikin kartu jadi mati. Tapi untuk agenda Senin (28/9) depan sudah bisa dan dipastikan datang. Cuma memang saat ini yang bersangkutan sedang di samarinda," tutupnya.Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Joseph V. Rahantoknam ini dihadiri oleh seluruh terdakwah yang terbagi atas terdakwah sebagai penghasut, yakni Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), Rony (43), dan sebagai pengerusak, yakni Jaenal (35), Samsudin (36) dan Supardi (41), yang ditahan oleh penyidik sejak 30 Mei 2015 lalu.

Rekomendasi