2 Pelaku penggelapan minyak sayur di Tangerang ditangkap

Polisi menangkap D dan CG di Jalan Sukanegara Rt 11/02 Kelurahan Cikupa, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Selasa (23/6).

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
2 Pelaku penggelapan minyak sayur di Tangerang ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Setiap tahun, momen bulan puasa dan menjelang lebaran beberapa kebutuhan melonjak naik. Beberapa oknum memanfaatkan kesempatan tersebut melakukan tindakan curang dengan melakukan penimbunan.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penggelapan minyak sayur, D dan CG, di Jalan Sukanegara Rt 11/02 Kelurahan Cikupa, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang pada Selasa (23/6)."Keduanya melakukan pengelapan minyak sayur yang kemudian takarannya dikurangi dan dijual kembali saat harga melonjak naik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol H.M. Tito Karnavian dan keterangan pers di Jakarta pada Rabu (24/6).Tito mengatakan sopir berinisial D menyelewengkan minyak sayur yang seharusnya diantarkannya ke perusahaan PD HJ. Namun dalam perjalanan pelaku menjual sebagian minyak dalam satu tangki sebanyak 90 liter kepada G pemilik penampungan minyak di Cikupa.Ia menambahkan G telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan membeli minyak dari D. Dari sini, minyak dijual kembali secara eceran dalam jeriken isi 5 liter dan 10 liter."Dalam penjualan eceran telah berjalan 1 tahun dengan memperoleh keuntungan sehari Rp 3 juta," kata lelaki kelahiran Palembang, Sumatra Selatan 50 tahun lalu itu.Kata Tito, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti dari CG berupa 1 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan 15 liter minyak sawit, dan tambahan 1 buah jeriken ukuran 5 liter yang berisi 3 liter minyak sawit.Sedangkan dari tersangka D, diamankan 1 unit mobil tangki yang berisi minyak ukuran 6.630 liter, 3 lembar surat perjalanan dan 3 lembar Weighbridge Slip.Atas hal ini, kedua pelaku dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Serta pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Rekomendasi