Pemerintah resmi melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mengusahakan agar minuman beralkohol dapat dijual. Caranya, dengan membuat toko khusus penjual minuman beralkohol."Kalau toko miras (minuman keras) bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih. Kami lagi kaji izinnya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).Namun, dia menambahkan, izin yang akan diberikan untuk toko penjual minuman keras ini tidak jauh berbeda dengan izin membuka usaha. "Sama kayak orang toko cerutu, toko wine di mal. Sama saja dan nggak ada salahnya itu," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.Harapannya toko ini sebagai mana toko penjual minuman keras di luar negeri. Sehingga tidak semua orang bisa masuk dan berbelanja minuman beralkohol. Karena ada batasan usia untuk dapat mengaksesnya."Jadi toko orang yang masuk ke situ khusus beli minuman saja, orang biasa nggak bisa masuk. Umur 21 nggak bisa dan nggak campur minuman lain konsepnya." tutupnya.
Ahok kaji izin jual minuman alkohol seperti toko cerutu dan wine
Izin yang akan diberikan untuk toko penjual minuman keras ini tidak jauh berbeda dengan izin membuka usaha.
Advertisement
Rekomendasi