Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu gembar gembor soal gaji besar PNS DKI. Bahkan untuk level eselon II, bisa membawa pulang ke rumah sekitar Rp 70 juta.Tapi sampai hari ini, realisasinya belum jelas. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Suradika, saat ini baru gaji pokok dan tunjungan jabatan yang sudah dibayarkan."Sudah, hari ini juga tunjangan jabatan sudah cair. Sudah bisa ditransfer. Gaji bulan ini membayar yang Januari-Februari yang tertunda karena penataan sistem," jelas Agus, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/3).Sedangkan untuk tunjangan statis dan dinamis belum dibayarkan. Sebab, ada beberapa peraturan yang harus diselesaikan."Dari sisi regulasi memang lagi menunggu (APBD cair). Ini masih terus kita diskusikan, yang jelas prinsip jalan, mau bagaimana jalannya dengan Kemendagri dan Kemenpan," tambahnya.Dia belum bisa memastikan kapan dua tunjangan nilainya paling besar ini akan cair. Menurutnya, tergantung pada keputusan Ahok sebagai gubernur dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo."Kalau Kemendagri menyetujui, langsung jalan kita. Karena APBD 2015 belum disahkan," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Etty Agustijani, mengatakan, tunjangan statis memang belum diberikan."TKD statis golongan terendah Rp 3,7 juta CPNS Rp 2,5 juta. Staf, teknis, operasional, pelayanan, administrasi dapatnya beda-beda. Teknis paling tinggi Rp 9 juta sesuai Pergub 207. Eselon IV, tunjangan statis Rp 10-13 juta, eselon III Rp 18-20 juta, eselon II antara Rp 30-32 juta, eselon I sekitar Rp 49 juta," bebernya.Untuk nilai dua tunjangan tadi, lanjut Etty, bergantung pada data kinerjanya. "Yang naik eselon tunjangan naik, (eselon) turun tunjangan turun, per eselon. Jadi, begitu disahkan semuanya jalan," pungkasnya.Berikut ini rincian gaji tinggi PNS DKI dengan nominal Rp 12 juta hingga Rp 78 juta.- Lurah : Rp 33.730.000Gaji pokok : Rp 2.820.000Tunjangan Jabatan : Rp 540.000TKD Statis : Rp 13.185.000TKD Dinamis : Rp 13.185.000Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000- Camat : Rp 44.284.000Gaji pokok : Rp 3.064.000Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000TKD Statis : Rp 19.980.000TKD Dinamis : Rp 19.980.000Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000- Kepala Biro : Rp 70.367.000Gaji pokok : Rp 3.542.000Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000TKD Statis : Rp 27.900.000TKD Dinamis : Rp 27.900.000Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000- Kepala Dinas : Rp 75.642.000Gaji pokok : Rp 3.524.000Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000TKD Statis : Rp 29.925.000TKD Dinamis : Rp 29.925.000Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000- Kepala Badan : Rp 78.702.000Gaji pokok : Rp 3.542.000Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000TKD Statis : Rp 31.455.000TKD Dinamis : Rp 31.455.000Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000- Pelayanan : Rp 9.592.000Gaji pokok : Rp 1.402.000Tunjangan Jabatan : Rp 180.000TKD Statis : Rp 4.005.000TKD Dinamis : Rp 4.005.000- Operasional : Rp 13.606.000Gaji pokok : Rp 1.816.000Tunjangan Jabatan : Rp 180.000TKD Statis : Rp 5.805.000TKD Dinamis : Rp 5.805.000- Administrasi : Rp 17.797.000Gaji pokok : Rp 2.317.000Tunjangan Jabatan Rp 180.000TKD Statis : Rp 7.650.000TKD Dinamis : Rp 7.650.000- Teknis : Rp 22.625.000Gaji pokok : Rp 2.735.000Tunjangan Jabatan : Rp 180.000TKD Statis Rp 9.855.000TKD Dinamis Rp 9.855.000
APBD belum disetujui, PNS DKI masih mimpi bawa pulang gaji fantastis
PNS belum bisa membawa tunjangan statis dan dinamis yang nilainya cukup besar karena terbentur.
Advertisement
Rekomendasi