Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi ruangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tujuannya untuk memberitahukan bahwa langkah Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta sudah mulus. Sebab otomatis langsung naik walaupun ada yang menentang.Prasetiomengatakan, hal ini sudah dijelaskan dalam surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 121.32/4438/OTDA, perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017."Setelah saya mendapatkan surat ini, saya serahkan kepada wakil-wakil untuk kita rapimkan. Saya pasti akan lantik. Karena ini Ahok tidak dilantik pun dari DPRD akan dilantik oleh Mendagri. Sama saja," ungkapPrasetioEdi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10).Dia menambahkan, setelah ini dirinya akan bertemu dengan fraksi-fraksi untuk dapat melakukan rapat pimpinan besok, Kamis (30/10). Karena sampai saat ini baru dirinya yang mendapatkan surat tersebut. Sebab Mendagri mengirimkan surat ini kepadanya kemarin, Selasa (28/10)."Sekarang kan permasalahannya mungkin belum nyambung saja di antara fraksi yang ada. Ya tugas saya sebagai Ketua DPRD ya untuk menyambungkan itu," jelasPrasetio.Politikus PDIP ini menjelaskan, jika masih ada fraksi yang tidak menerima Ahok menjadi Gubernur, tidak dapat berbuat apa-apa. Karena dalam surat yang diterimanya sudah jelas mengatakan hal tersebut.Prasetiomengungkapkan, akan segera melantik Ahok, walaupun kelengkapan dewan belum siap. "Secepatnya. Karena kami tidak mau ambil risiko melawan konstitusi rakyat," tutupnya.Berikut isi surat Mendagri kepada Ketua DPRD DKI JakartaPrasetioEdi Marsudi, yang ditulis ulang.Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.Surat ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djoermansyah Djohan.
Ketua DPRD DKI temui Ahok pastikan pelantikan gubernur lancar
Sikap politik anggota dewan yang tidak setuju dengan pelantikan Ahok jadi gubernur, dinilai tidak berpengaruh.
Advertisement
Rekomendasi