Jokowi, Prasetyo dan M Taufik berfoto bersama sebelum paripurna

Rapat yang awalnya diagendakan pada pukul 11.00 WIB sempat tertunda dan dimulai pukul 14.00 WIB.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Jokowi, Prasetyo dan M Taufik berfoto bersama sebelum paripurna
Jokowi foto bersama jelang paripurna. ©2014 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Rapat ini akan membahas kelanjutan dari surat pengunduran diri Jokowi dari jabatannya pada Jumat (2/10) lalu.Rapat yang awalnya diagendakan pada pukul 11.00 WIB sempat tertunda dan dimulai pukul 14.00 WIB. Untuk menjemput kehadiran Jokowi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjemputnya sendiri.Selama perjalanan menuju Gedung DPRD DKI Jakarta, mantan Walikota Solo ini enggan menyampaikan sepatah kata pun kepada wartawan. Sesekali dia hanya melempar senyum dan terus berjalan ke ruang paripurna di lantai tiga Gedung DPRD.Dalam kelanjutan rapat ini, dari 106 anggota dewan, hanya hadir 96 anggota dari sembilan fraksi yang ada. Jokowi sebelum memasuki ruang sidang, bertemu dengan Wakil Ketua DPRD M Taufik. Mereka bertiga, Jokowi, Prasetyo dan Taufik sempat berfoto bersama.Berdasarkan pantauan merdeka.com, M Taufik yang biasanya keras terhadap kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terutama Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tampak santai saat berfoto. Bahkan dia tersenyum ketika foto bersama dua kader PDI Perjuangan itu.Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta rencananya akan melakukan sidang paripurna untuk melanjutkan proses pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat kali ini, sembilan fraksi akan menyampaikan tanggapan atas mundurnya Jokowi.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan, anggota legislatif merencanakan akan memberikan jawaban atas pengunduran diri Jokowi. Namun sebelumnya, pimpinan dewan, Prasetyo Edi Marsudi melakukan koordinasi dengan ketua fraksi."Persetujuan itu memang dijadwalkan untuk diberikan juga hari ini, tetapi pagi ini pimpinan meminta ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/10).Mangara menjelaskan, rapat ini dilakukan untuk membahas mekanisme pemberian persetujuan terhadap pengunduran diri Jokowi. Karena seperti diketahui, pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah."Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor 32," terangnya.Dalam revisi UU No. 32/2004, penyampaian rencana pengunduran diri kepala daerah ke DPRD hanya berupa pemenuhan etika saja, sehingga tidak masalah bila ada fraksi yang menolak permintaan pengunduran diri. Persetujuan mengenai pengunduran diri sendiri, murni ada di tangan Presiden yang berwenang untuk mengeluarkan Keppres."Karena Undang-Undang itu sudah diteken dan berlaku, jadi rapim itu akan memutuskan apakah lanjut (membahas pengunduran diri Jokowi) di paripurna atau tidak?" tutup Mangara.

Rekomendasi